Sosialisasi LPPLHRI tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Kegiatan sosialisa ini kami lakukan baik terhadap perusahaan maupun masyarakat disetiap saat dimana LPPLHRI beraktivitas, dengan tujuannya untuk mendorong pengusaha untuk mengelola air limbah sesuai baku mutu lingkungan dan bagi yang belum memiliki surat ijin pembuangan air limbah (SIPAL) harus mengurus ke BPMPST Kab. Bogor.
Apabila pengusaha itu belum memiliki IPAL maka wajib membuatnya sesuai jenis limbah, seperti limbah biologi, limbah fisika, limbah kimia, pembuatan IPAL dapat menggandeng Konsultan Pengolahan Limbah Cair atau bisa juga kami bantu untuk pengurusannya kepada dinas-dinas terkait.
Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah cair produksi wajib mengelola air limbah sesuai baku mutu lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah dan Perda Kab. Bogor.
Dalam setiap sosialisasi yang kami lakukan mengenai IPAL selalu kami jelaskan bahwa baku mutu lingkungan merupakan air limbah dari kegiatan usaha produksi yang diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sampel outlet dari IPAL harus dianalisa di laboratorium terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional. Hasil dari laboratorium tersebut dijadikan untuk rujukan bagi pengusaha untuk pengurusan IPAL.
Salam Hijau &Lestari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar